Selasa, 26 Juli 2011

Perhitungan Zakat Penghasilan

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.
Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.
Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:
Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan  (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
  • Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
  • Rajab: Rp.1.000.000,-
  • Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
  • Ramadhan: Rp.2.000.000,-
  • Syawwal: Rp.2.000.000,-
  • Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
  • Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.
  • Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
  • Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan =  Rp.40.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-

Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Jumat, 22 Juli 2011

Syarat, Rukun, dan Pembatal Puasa

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah ta’ala, bulan yang mulia dan agung beberapa hari lagi mendatangi kita. Di dalam bulan Ramadhan itu pula, kita sebagai seorang muslim diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk menunaikan puasa.
Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Maka wajib bagi seorang muslim mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa, seperti syarat wajib puasa, syarat syahnya puasa, rukun puasa, pembatal-pembatal puasa, dan lainnya. Dan pada edisi ini, kami akan membahas mengenai syarat, rukun, dan pembatal Puasa.
Syarat Wajib Puasa
Syarat dalam istilah Fiqih adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah. Maka syarat wajibnya puasa yaitu: islam, berakal, sudah baligh, dan mengetahui akan wajibnya puasa.
Syarat Wajibnya Penunaian Puasa
Yang dimaksud syarat wajib penunaian puasa adalah ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. (1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit. (2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar (bepergian). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah. (3) Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim). Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ (mengganti di hari lain) puasanya.
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu: (1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa. (2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati. An Nawawi rahimahullah berkata, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/262).
Wajib Berniat Sebelum Terbit Fajar
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.(HR. Abu Dawud). Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.
Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini. ‘Aisyah berkata, Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa. (HR. Muslim). An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah”. Di sini disyaratkan bolehnya niat puasa di siang hari yaitu belum melakukan pembatal-pembatal puasa sebelum niat. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.
Rukun Puasa
Yang dimaksud dengan rukun adalah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu ibadah. Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud “terang bagimu benang putih dari benang hitam” dari ayat di atas adalah terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki. (sebagaimana hadits ‘Adi bin Hatim, HR. Tirmidzi, hasan-shahih).
Pembatal-pembatal Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan (khomr, rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaatnya (potongan kayu, besi). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’. (HR. Abu Dawud, shahih).
3. Haidh dan nifas
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita. (HR. Bukhari).
4. Keluarnya mani dengan sengaja
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan suami-istri (jima’) seperti mengeluarkan mani dengan tangan (onani) atau semisalnya. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (Allah ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku (HR. Bukhari). Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum. (Syarhul Mumthi’, 3/52).
5. Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” (Al Muhalla, 6/174).  Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. (Syarhul Mumthi’, 3/68).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). [Raksaka Indra]
[Diringkas dari Buku “Panduan Ramadhan; Bekal Meraih Berkah Ramadhan” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.]

Selasa, 19 Juli 2011

Khasiat Air Zam-Zam

Pertanyaan

Apa maksud dari hadits,
«مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ»
“Air zam-zam itu tergantung (niat) orang yang meminumnya.”[1]? Kemudian, apakah ketika meminumnya cukup dengan niat sebelum meminumnya ataukah harus melafadzkan do’a? Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur anda.

Jawaban
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد
Maksud dari sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah berkah air zamzam tercapai sesuai dengan niat peminumnya. Jika dia meminumnya agar kenyang, maka Allah akan mengenyangkannya. Jika dia meminumnya untuk berobat, niscaya Allah akan menyembuhkannya. Dan jika dia meminumnya untuk memohon perlindungan kepada Allah, niscaya Allah akan melindunginya. Demikianlah, dengan menghadirkan niat yang baik ketika meminum air zamzam, niscaya apa yang diniatkan oleh peminumnya akan tercapai dengan karunia Allah ta’ala, Zat yang memberikan karunia kepada siapasaja yang dikehendaki-Nya, karena Allah-lah pemilik karunia yang sangat besar.
Al-Manawi ketika menjelaskan lafadz hadits «شِفَاءُ سُقْمٍ» “obat bagi penyakit”, mengatakan, “Air zamzam itu merupakan obat bagi segala penyakit apabila diminum dengan niat yang baik dan rahmaniyyah (sesuai tuntunan Allah).”[2]
Terdapat beberapa hadits yang menerangkan keberkahan air zamzam dan anjuran untuk meminumnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ وَهِيَ طَعَامُ طٌعْمٍ، وَشِفَاءُ سُقْمِ
Air zamzam itu mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.[3]
2.      Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خَيْرُ مَاءٍ عَلى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ
Air terbaik di permukaan bumi adalah air zamzam yang mengandung makanan dan obat suatu penyakit.[4]
Dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga meminumnya dan berwudlu menggunakannya[5].
Adapun mengucapkan do’a ketika meminumnya –sebatas pengetahuanku- tidak terdapat riwayat yang shahih mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu ’Abbas radliallahu ’anhuma yang mengucapkan do’a اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ [6]دَاء ketika meminum air zamzam adalah hadits yang dla’if. Akan tetapi, hal itu tidaklah menghalangi seseorang untuk minum air zamzam dengan niat memperoleh ilmu yang bermanfaat, keluasan rezeki, dan mengobati segala penyakit.
والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا

Aljazair, 30 Dzu al-Qa’dah 1428 bertepatan dengan 10 Desember 2007.

sumber : www.ferkous.com
Artikel www.ikhwanmuslim.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id


[1] HR. Ibnu Majah dalam al-Manasik bab as-Syurb min Zamzam (3062); Ahmad (14435); Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (19467); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9752) dan dalam Syu’ab al-Iman (4128) dari hadits Jabir radliallahu ‘anhu. Hadits ini dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib at-Tarhib 2/136; Ibnu al-Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad 4/360 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil (1123).
[2] Fath al-Qadir 3/489.
[3] HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9751); ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir (296); ath-Thayalisi dalam Musnadnya (457) dari hadits Abu Dzar radliallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib (2/135) dan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (2435). Asalnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim kitab Fadlail ash-Shahabah bab Fadlail Abi Dzar radliallahu ‘anhu (6359) dengan lafadz «إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ»
[4] HR. ath-Thbarani dalam al-Kabir (11167) dan al-Ausath (3912) dari hadits Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Al-Manawi mengatakan dalam Faidl al-Qadir (3/489), “Al-Haitsami mengatakan, “Rijalnya tsiqqat dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnu Hajar mengatakan, “Para perawinya terpercaya tapi sebagian statusnya diperbincangkan. Akan tetapi, hadits ini dapat dijadikan sebagai mutaba’at dan terdapat riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas secara mauquf. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silsilah adl-Dla’ifah (1056).
[5] HR. Abdullah bin al-Imam Ahmad dalam Zawaid al-Musnad (1/76) nomor 565 dari hadits ‘Ali radliallahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad Ahmad (2/19) dan dihasankan al-Albani dalam al-Irwa (1/45) dan Tamam al-Minnah (46).
[6] HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (1739) dari hadits Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Hadits ini dla’if. Lihat al-Iwa karya al-albani (4/333).

Syarat-Syarat Zakat

Zakat secara bahasa berarti tumbuh. Selain itu zakat berarti mensucikan.
Adapun pengertian zakat secara istilah syar’i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.[1]
Intinya, pengertian zakat secara istilah, adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[2]
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yaitu termasuk rukun Islam yang ketiga. Islam biasa diibaratkan dalam beberapa hadits dengan bangunan. Ini menunjukkan bahwa Islam itu bisa berdiri jika ada penegaknya. Dan di antara penegaknya adalah zakat. Itu berarti jika zakat itu tidak ada, maka bisa robohlah bangunan Islam tersebut. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[3]
Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[4]
Syarat-Syarat Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan ada yang berkaitan dengan harta.
Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat): (1) islam, dan (2) merdeka. [5]
Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[6]
Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya.[7]
Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.
(1) Dimiliki secara sempurna.
Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[8]
Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[9]
Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang benar dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti dikenai zakat, ditunaikan dengan segera dengan harta yang dimiliki dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi  karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[10]
(2) Termasuk harta yang berkembang.
Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternah hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)
Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[11]
(3) Telah mencapai nishob.
Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ini akan ukuran nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(4) Telah mencapai haul.
Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[12]
(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.
Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [13]
Harta yang Dikenai Zakat
Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:
  1. Emas dan perak (mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).
Yang akan dibahas pada kesempatan selanjutnya secara khusus adalah mengenai zakat emas, perak dan mata uang. Semoga Allah mudahkan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Finished @ Pangukan-Sleman, Sya’ban, 11st 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Az Zakat wa Tathbiqotuhaa Al Mu’ashiroh, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H.
  3. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379.
  4. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
  5. Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub.


[1] Lihat Fathul Bari, 3/262.
[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8156.
[3] Fathul Bari, 3/262.
[4] Lihat Fathul Bari, 3/262
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/11-12.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/12-13 dan Az Zakat, 64-66.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/13 dan Az Zakat, 63.
[8] Tafsir Al Qurthubi, 17/238
[9] Lihat Az Zakat, 67.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15.
[11] Lihat Az Zakat, 69-70.
[12] Lihat Az Zakat, 70-71.
[13] Lihat Az Zakat, 71-72.

Sabtu, 16 Juli 2011

Rumah Tempat Tinggal, Suatu Nikmat yang Terlupakan

Rumah Adalah Nikmat Yang Besar
Rumah adalah suatu nikmat dari Allah yang terkadang, bahkan sering ‘dilupakan’ oleh manusia. Padahal dengan adanya rumah, manusia bisa mendapatkan banyak sekali kemudahan dan kesenangan dalam hidup.
Allah mengingatkan kita akan kenikmatan ini dalam surat An-Nahl: 80,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا
Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …”.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, “Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya.  Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya”.
Tidak Adanya Rumah Adalah Kesedihan Dan Kesusahan
Nikmat baru terasa tatkala lenyap. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan hal ini. Ya, dengan hilang dan rusaknya rumah, kita baru merasakan betapa besar nikmat tersebut. Terkadang, Allah ta’ala menghukum dan menyiksa suatu kaum dengan cara menghancurkan rumah-rumah mereka.
Lihatlah bagaimana Allah menghukum Bani Nadhir dengan menghancurkan rumah-rumah mereka! (Baca: Q.S. Al-Hasyr: 2).
Lihat pula, bagaimana Allah menyiksa kaum Tsamud dengan meruntuhkan rumah tempat tinggal mereka, padahal sebelumnya mereka berbangga-bangga dengan rumah tersebut! (Cermati: Q.S. An-Naml: 51,52, Q.S. Al-A’raf: 74 dan Q.S. Al-Fajr: 9).
Kewajiban Kita Adalah Mensyukuri Nikmat
Allah berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
(Ingatlah), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian. Dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Q.S. Ibrahim: 7).
Di antara bentuk syukur atas nikmat rumah adalah:
  1. Mengakui dan meyakini dalam hati dengan sebenar-benarnya bahwa rumah adalah pemberian Allah, bukan semata karena usaha kita atau pemberian orang tua.
  2. Mengungkapkan rasa syukur dengan lisan dan menceritakan kenikmatan tersebut, dalam rangka mengingat-ingat kenikmatan, bukan dalam rangka berbangga atau sombong.
  3. Menggunakan rumah tersebut untuk menjalankan ketaatan kepada Allah semata dan menjauhkan segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya. Di antara ketaatan terbesar yang harus dilakukan di dalam rumah kita adalah mentauhidkan (meng-esakan) Allah serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam setiap amalan kita. Dan di antara kemaksiatan terbesar yang harus dihindarkan dari rumah kita adalah kesyirikan.
– Ditulis di Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumadil Ula 1432 / 14 April 2011

Penulis: Ustadz Zaid Susanto Driantoro, Lc.
Artikel tunasilmu.com dipublish ulang oleh muslim.or.id

Waspadalah…. Bid’ah Tersebar, Reduplah Sunnah


Tak ada seorang mukmin pun yang tidak mengharapkan kembalinya kejayaan Islam, sebagaimana Islam dahulu pernah berada pada masa emas kejayaannya di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi cita-cita bukanlah angan-angan dan mimpi indah di kala terjaga. Bagaimana kita bisa meraih kejayaan Islam seperti dahulu sedangkan saat ini banyak diantara kaum muslimin sendiri yang meninggalkan ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan mengamalkan bid’ah. Kebid’ahan inilah yang menjadi pengeruh sunnah Nabi (syariat Islam) yang sebenarnya.
Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ النّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْخَيْرِ. وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشّرِّ. مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِِ إنّا كُنّا فِي جَاهِلِيّةٍ وَشَرٍّ. فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ. فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: “نَعَمْ” فَقُلْتُ: هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: “نَعَمْ. وَفِيهِ دَخَنٌ” قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟ قَالَ: “قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي. تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ”. فَقُلْتُ: هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: “نَعَمْ. دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ. مَنْ أَجَابَهُمْ إلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا”. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ: “نَعَمْ. قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا. وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ فَمَا تَرَى إنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ: “تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإمَامَهُمْ” فَقُلْتُ: فَإنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ؟ قَالَ: “فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا. وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ، حَتّىَ يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ، وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ”
Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan sedangkan aku bertanya tentang keburukan, karena khawatir hal tersebut akan menimpaku. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dulu kami berada pada masa jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?’ Beliau menjawab, ‘Ya‘ Aku bertanya lagi, ‘Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan lagi?’ Beliau menjawab,‘Ya, namun ada kerusakan‘ Aku bertanya lagi, ‘Apa bentuk kerusakan itu?’ Beliau menjawab, ‘Suatu kaum yang berjalan bukan di atas sunnahku dan mengikuti petunjuk selain petunjukku. Engkau mengenali mereka dan mengingkarinya’ Aku bertanya lagi, ‘Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan?’ Beliau menjawab, ‘Ya, (yaitu) para da’i yang mengajak kepada pintu neraka jahanam. Barangsiapa yang menerima ajakan mereka, niscaya mereka akan menjerumuskannya ke dalam neraka’ Aku bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepada kami sifat-sifat mereka!’ Beliau menjawab, ‘Ya. Mereka berasal dari kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita‘. Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apa yang kau perintahkan jika aku bertemu mereka?’ Beliau menjawab, ‘Berpegangteguhlah dengan jamaah kaum muslimin dan imam mereka‘ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana jika kami tidak mendapati adanya jamaah kaum muslimin dan imam mereka?’ Beliau menjawab,‘Tinggalkanlah semua kelompok-kelompok itu meskipun dengan menggigit pokok pohon hingga kematian datang menjemputmu sedang engkau masih dalam keadaan seperti itu‘” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan makna kerusakan yang memperkeruh kebaikan, yaitu ’suatu kaum yang berjalan bukan di atas sunnahku dan mengikuti petunjuk selain petunjukku‘. Artinya kaum tersebut melakukan amalan ibadah yang tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (baca: bid’ah). Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa waspada terhadap amalan-amalan bid’ah yang banyak sekali tersebar saat ini, sebagaimana shahabat Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu ‘anhu merasa khawatir akan terjerumus dalam keburukan tersebut.
Sesungguhnya syariat Islam ini sudah sempurna, tidak membutuhkan lagi penambahan maupun pengurangan dalam urusan ibadah, sebagaimana hal ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS.Al Maidah : 3)
Bahaya Bid’ah
Di antara bahaya bid’ah adalah perbuatan ini akan menghilangkan sunnah yang semisal. Hal ini sebagaimana pernyataan salah seorang tabi’in, Hasan bin ‘Athiyah,
ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة
“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu perkara yang diada-adakan dalam urusan agama mereka (bid’ah) melainkan Allah akan mencabut suatu sunnah yang semisal dari lingkungan mereka. Allah tidak akan mengembalikan sunnah itu kepada mereka sampai kiamat” (Lammud Durril Mantsur, hal. 21)
Demikianlah gambaran masyarakat kita sekarang yang tidak lagi mengenal perbedaan sunnah dan bid’ah. Ajaran Nabi yang benar, dianggap sebagai bid’ah atau aliran menyimpang, sedangkan suatu amalan bid’ah justru dianggap sebagai sunnah Nabi yang perlu dilestarikan. Hal ini sudah jauh hari disinyalir keberadaannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْإِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَ سَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Sesungguhnya Islam dimulai dengan keterasingan dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing (Al Ghuroba’)” (HR. Muslim 2/175-176)
Terdapat beberapa penafsiran ulama mengenai kata al ghuroba’, namun penafsiran yang marfu’ (berdasarkan riwayat yang sampai kepada Nabi), adalah:
  1. Orang-orang yang berbuat kebajikan ketika manusia rusak.
  2. Orang-orang shalih di antara banyaknya orang-orang buruk. Orang yang menyelisihinya lebih banyak daripada yang mentaatinya.
(Mengapa Memilih Manhaj Salaf, hal. 70)
Contoh Amalan Bid’ah yang Menghilangkan Amalan Sunnah
Ada banyak amalan bid’ah yang tersebar di masyarakat, akibatnya amalan sunnah Nabi yang seharusnya dikerjakan justru ditinggalkan. Di antaranya:
1. Membaca doa اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ ketika akan makan.
Doa ini merupakan bacaan yang sering diajarkan para guru sekolah, pesantren, maupun TPA ketika membahas tentang adab makan. Padahal hadits yang dijadikan sandaran doa ini adalah hadits yang lemah sekali. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Ad Du’a: 888, Ibnu Sunni: 457, Ibnu Adi 6/2212 dari beberapa jalan dari Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepadaku Muhammad bin ‘Isa bin Sami’, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi Zu’aiza’ah dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau apabila akan makan makanan berdoa ….(dengan doa di atas)…
Sisi cacat hadits ini adalah Hisyam bin Ammar dan Ibnu Sami’ diperbincangkan oleh para ulama, namun yang lebih parah adalah Ibnu Abi Zu’aiza’ah, dia seorang yang tertuduh berdusta dan haditsnya sangat munkar. Hadits ini dianggap munkar oleh Ibnu Adi, Adz Dzahabi, dan Ibnu Hajar. (Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, hal. 220-221 dari Takhrij Al Adzkar hal. 424)
Adapun bacaan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika akan makan justru kurang dikenal oleh masyarakat kita. Beliau mengajarkan sebelum makan hendaknya membaca :بِسْمِ اللهِ atau بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Dan apabila lupa membacanya, hendaknya kita membaca : بِسْمِ اللهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ atau بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
Apabila salah seorang dari kalian akan makan maka sebutlah nama Allah Ta’ala. Jika lupa menyebutnya di awal makannya, hendaknya mengucapkan : ‘Dengan menyebut nama Allah di awalnya dan di akhirnya’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dan ia (Tirmidzi) berkata : ‘hadits hasan shahih’)
Begitu juga hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Umar bin Abi Salamah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang dekat denganmu” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa sebelum makan hendaknya kita menyebut nama Allah yakni dengan membaca بِسْمِ الله . Tidaklah mengapa apabila seseorang menambahkan kata الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ karena Allah menggunakan kedua nama ini untuk memuji diri-Nya sendiri pada bacaan basmalah, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ , dalam Al Qur’an Al Karim. Oleh karena itu, tidaklah mengapa membaca بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ atau cukup meringkasnya dengan membaca بِسْمِ الله saja. (Syarh Riyadhus Sholihin: Kitab Adab Ath Tho’am)
2. Mengucap istighfar (”Astaghfirullah“) atau ta’awudz (”A’udzu billahi minasy syaithanirrajim“) ketika menguap.
Tatkala menguap, beberapa orang mengucapkan kalimat istighfar atau ta’awudz. Hal ini merupakan salah satu bentuk dzikir yang tidak ada tuntunannya dan menyelisihi apa yang dituntunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menguap, hendaknya kita menahannya dengan sekuat tenaga, boleh jadi menahan mulut agar tidak terbuka yaitu dengan mengatupkan gigi pada bibir atau menutup mulut dengan tangan, kain, atau benda semisalnya (Kitabul Adab, hal. 322-323).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ، فَإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ، كَانَ حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُوْلَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ: فَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Jika salah seorang di antara kalian bersin lalu mengucapkan hamdalah (الحَمْدُ لِلَّهِ ), maka menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan : يَرْحَمُكَ اللهُ (Semoga Allah merahmatimu). Adapun menguap, maka itu datangnya dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya ia menahannya sekuat tenaga karena sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan akan tertawa karenanya” (HR.Bukhari)
Sebagian orang berargumen dengan ayat di bawah ini mengenai alasan mereka berta’awudz ketika menguap. Allah Ta’ala berfirman :
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan maka berlindunglah kepada Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al A’raf : 200)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwasanya godaan setan tersebut maknanya adalah perintah setan untuk melakukan kemaksiatan dan meninggalkan kewajiban-kewajiban. Oleh karena itu, jika kita merasa bahwa setan mengajak pada hal tersebut, hendaknya kita berta’awudz memohon perlidungan pada Allah. (Syarh Riyadhush Sholihin: Kitab As Salam).
3. Membaca surat Yasin (Jawa: Yasinan) pada malam Jum’at
Di sebagian masjid, pada malam Jumat, setelah shalat Maghrib sering diadakan pembacaan surat Yasin. Menurut mereka, hal ini berdasar hadits :
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ (يس) فِيْ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ ؛ غُفِرَ لَهُ
Barangsiapa membaca surat Yasin pada malam Jum’at, maka (dosanya) akan diampuni
Teks hadits tersebut disebutkan oleh Al Ashfahani dalam At Targhib wat Tarhib dari jalan Zaid bin Al Harisy, mengabarkan pada kami Al Aghlab bin Tamim, mengabarkan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Abu Hurairah secara marfu’.
Syaikh Al Albani menilai hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali) karena ada perawi bernama Al Aghlab bin Tamim yang dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai perawi yang haditsnya munkar serta perawi bernama Zaid bin Al Harisy yang dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai perawi yang seringkali salah (dalam meriwayatkan hadits) (Lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dhoifah 11/191)
Pada hari Jumat (yaitu dimulai ketika matahari sudah tenggelam/malam Jum’at sampai sebelum matahari tenggelam keesokan harinya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru mengajarkan umatnya untuk membaca surat Al Kahfi. Sayangnya, sunnah ini banyak ditinggalkan masyarakat karena kekurang-tahuan mereka akan ilmu yang benar.
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Ju’mat, akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at” (HR. Al Hakim 2/368 dan Al Baihaqi 3/249, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 626)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku juga menyukai surat Al Kahfi dibaca pada malam Jum’at” (Shahih Al Adzkar 1/449)
Semua keteranga di atas menunjukkan disunnahkan untuk membaca surat Al Kahfi pada malam dan hari Jum’at (Doa dan Wirid, hal.304)
Semoga tulisan yang ringkas ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kaum muslimin untuk lebih mendalami agama Islam dengan sebenarnya sehingga kita dapat mengenali mana yang haq dan mana yang bathil. Pada akhirnya, kita tidaklah beramal kecuali di atas dasar ilmu yang benar yaitu yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman salafush shalih.
Selanjutnya, kita mendakwahkannya kepada orang lain dengan penuh hikmah dan kesabaran, sehingga lambat laun masyarakat kita akan kembali menemukan kesejukan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang murni dan terwujudlah kejayaan Islam yang sebenarnya.
Sungguh indah perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullah yang selayaknya digoreskan dengan tinta emas:
لَا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلاَّ مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا
“Tidak akan menjadikan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah menjadikan baik generasi awalnya”
واللهُ المُوَفِّق
والحَمْدُ للهِ الذي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Nabiilah Siwi Nur Danayanti
Muraja’ah: Ust Ammi Nur Baits
Rujukan:
  • Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al Haritsi, Muroja’ah Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Lammud Durril Mantsur minal Qoulil Ma’tsur, Darus Salaf.
  • Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Pustaka Al Furqon, Gresik.
  • Fuad bin Abdul ‘Azis Asy Syalhub, Kitabul Adab, Darul Qosim, Riyadh.
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syarh Riyadhush Sholihin, Maktabah Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, www.islamspirit.com.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Silsilah Al Ahadits Adh Dhoifah, Al Jami’ li Muallafat Asy Syaikh Al Albani, www.islamspirit.com.
  • Syaikh Salim bin ‘Id Al Hilaly, Mengapa Memilih Manhaj Salaf (Terj. Limadza Ikhtartu li Manhaj Salaf), Pustaka Imam Bukhari, Solo.
  • Yazid bin Abdul Qodir Jawwaz, Doa dan Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor.

Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah ada tata cara memotong/membuang kuku?
Abu Zahwa (rdhany**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)
Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:
Hadis pertama,
كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat.”
Hadis kedua,
من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها
Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”
Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jumat. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku.” (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)
Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat tersebut adalah:
  1. Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
  2. Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
  3. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, “Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya.”
Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jumat.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)
Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dan dipublikasikan ulang oleh www.salafiyunpad.wordpress.com